Nama sebenarnya adalah Abu Abdullah Ikrimah Maulana Ibnu Abbas seorang tabi’in yang meriwayatkan hadits hadits ibnu Abbas.
Ikrimah berasal dari Barbari dari penduduk Maghribi, Ibnu Abbas memilikinya sejak ia menjadi Gubernor Bashrah dalam kekhalifahan Ali bin Abi Thalib.
Ibnu Abbas mengajarkan al Qur’an dan Sunnah kepada Ikrimah dengan sebaik baiknya, Ikhrimah sendiri pernah mengatakan, bahwa Ibnu Abbas tetap memberikan pelajaran kepadanya, Ikrimah terus menerus menerima ilmu dari Ibnu abbas, sehingga ia memperoleh keahlian dalam berfatwa dan diizinkannya berfatwa.
Ia ahli dibidang hadits dan fatwa juga ahli dalam bidang qira’at dan tafsir, ia masuk golongan qurra yang termasyur dan mufassir yang terkenal.
Ikrimah tetap dalam perbudakan hingga Ibnu abbas wafat, sehingga ia dimiliki oleh Ali bin Ibnu abbas (anaknya Ibnu abbas), kemudian Ali menjualnya kepada Khalid bin Yasid bin Mua’wiyyah dengan harga 4.000 dinar, lalu Ikrimah bertanya kepada Ali, “ Mengapa anda menjual ilmu ayah anda dengan harga 4.000 dinar?”. Mendengar itu Ali membatalkan penjualannya dan memerdekakan Ikrimah.
Ia menerima hadits dari banyak sahabat yaitu Ibnu Abbas, Al Hasan bin Ali, Abu Qotadah, Ibnu Umar, Abu Hurairah, Abu Sa’id, Mua’wiyyah dan Ibnu Amr bin Ash.
Sedangkan yang meriwayatkan hadits darinya adalah Abusy Sya’tsa, asy Sya’by, an Nakha’iy, Abu Ishaq, as Subai-iy, Ibnu sirin, Amr ibn Dinar.
Para ulama sepakat bahwa Ikrimah adalah orang yang Tsiqah dan mereka berhujjah dengan hadits hadits yang diriwayatkan olehnya.
Namun demikian Muslim hanya meriwayatkan sebuah hadits saja darinya dalam bab haji yang disertakan dengan Sa’id bin Jubair.
Banyak para ulama hadits yang menyusun kitab berhujjah dengan Ikrimah diantaranya adalah Ibnu Jarir, ath Thabary, Ibn Nashr al Marwazy, Ibn Mandah, Abu Hatim, Ibn Hibban, Abu Umar bin Abdul Barr dan lain lannya. Dan di antara ulama yang membelanya seperti Al Hafidh Ibnu Hajar didalam Muthashar Tahdzibu kamal daan didalam Muadimmah Fathul Bari.
Al Bukhary berkata,” Tidak ada diantara para ulama hadits yang tidak berhujjah dengan Ikrimah”.
Ibnu Mai’n berkata,” Apabila kami melihat orang yang mencela Ikrimah, kamipun menuduh orang itu tidak benar”.
Muhammad bin Nashr al Marwazy berkata,” Seluruh ilmu hadits diantaranya Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, Yahya bin Ma’in, aku telah bertanya kepada Ishaq tentang berhujjah dengan Ikrimah, maka beliau menjawab, “Ikrimah dalam pandangan kami, Imam yang tsiqah”.
Ibnu Mahdah berkata,” Ikrimah dipandang adil oleh 70 tabi’in, ini suatu kedudukan yang hampir-hampir tidak diperoleh oleh orang lain. Orang yang mencacinya pun meriwayatkan juga hadits darinya. Dan Haditsnya diterima oleh para ulama. “.
Dari pernyataan pernyataan ini, nyatalah bahwa apabila orang orang kepercayaan meriwayatkan suatu hadits dari Ikrimah, maka tidak ada jalan untuk meragui kebenaran hadits itu.
Ia wafat pada tahun 105 H dalam usia 80 tahun lebih.
Disalin dari riwayat Ikrimah dalam Tahdzibul Asma’I wal Lughat an Nawawi1 340, Muqadimmah Fatul Bari karya Ibn Hajar II:148, Tahdzib at Tahdzib karya Ibnu Hajar asqalani.VII:236.