Membaca Yasin Fadhilah pernah menjadi tema
pembahasan dalam forum Bahtsul Masail yang diadakan Majelis Musyawarah Pondok
Pesantren se-Karesidenan Kediri pada bulan Oktober tahun 1991 dan Bahtsul
Masail Pesantren Mambaul Hikam Blitar Jawa Timur. Kedua forum tersebut
memutuskan hukum SUNNAH membaca Yasin Fadhilah karena tujuannya adalah
berdzikir. Ini didasarkan pada beberapa referensi di antaranya sebagai berikut
:
1. Al Adzkar Lin-Nawawi hal. 12
اعْلَمْ أَنَّ الذِّكْرَ مَحْبُوْبٌ فِيْ جَمِيْعِ
الأَحْوَالِ إِلَّا فِيْ أَحْوَالٍ وَرَدَ الشَّرْعُ بِاسْتِثْنَائِهَا
Artinya : Ketahuilah, Dzikir
itu hukumnya sunnah dalam setiap keadaan kecuali keadaan-keadaan yang dilarang
oleh syara’.
2. At-Tibyan Fi Adabi Hamalatil
Quran hal. 91 sebagai berikut
وَيُسْتَحَبُّ إِذَا مَرَّ بِآيَةِ رَحْمَةٍ أَنْ
يَسْأَلَ اللهَ تعالَى مِنْ فَضْلِهِ وَإِذَا مَرَّ بِآية عَذَابٍ أَنْ يَسْتَعِيْذَ
بِالله مِنَ الشَّرِّ أَوْ مِنَ الْعَذَابِ
Artinya : Apabila membaca
ayat rahmat disunnahkan berdoa kepada Allah SWT, memohon kebaikan/nikmat dari-Nya,
dan apabila membaca ayat tentang siksa maka disunnahkan memohon perlindungan
kepada Allah SWT dari segala keburukan dan siksa. Terkait dengan faidah dari
dzikir Yasin Fadlilah dalam kitab Al-Fawaid yang ditulis oleh Syekh Abul Abbas
Al-Buni disebutkan bahwa manfaat membaca Yasin Fadhilah selain mendapat pahala
adalah tercapainya hajat dan cita-cita. Insya Allah ada beberapa manfaat lain
yang akan didapat oleh pengamalnya sesuai pengalaman pemberi ijazah Yasin
Fadhilah dan orang-orang sebelumnya yang masuk dalam silsilah amalan dzikir
tersebut.
Semoga kita diberi Taufiq dan Hidayah
oleh Allah SWT untuk membaca dan mengamalkan isi kandungan Al-Qur’an dan untuk
selalu berdzikir mendekatkan diri kepada-Nya.Aamiin… والله أعلم بالصواب والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Sumber: https://islam.nu.or.id/post/read/5145...
Semoga Bermanfaat Terimakasih sudah menonton,
dukungan teman2 dengan Like, Subscribe dan share adalah penyemangat bagi saya
untuk membuat video video yg lebih bagus dan bermanfaat lagi kedepannya.
No comments:
Post a Comment